Menikah dengan orang Jepang ( Menikah di Indonesia )

08-02-’19  

Bagi Anda orang Indonesia yang ingin menikah dengan orang Jepang, maka perlu memperhatikan hal -hal sebagai berikut sebelum menikah.

1. Di mana Anda akan melaksanakan pernikahan ?
Di Indonesia atau di Jepang.

2. Kapan Anda akan melakukan pernikahan ?

3. Apakah dokumen legal terkait dengan data pribadi Anda lengkap
dan masih valid ?

4. Tentukan Anda bermaksud melaksanakan pernikahan berdasarkan hukum negara Jepang atau berdasarkan hukum negara Indonesia, atau berdasarkan hukum Islam.

Hal hal diatas perlu diperhatikan untuk memperlancar dan mempersingkat waktu di dalam proses administrasi pernikahan.

Berikut adalah panduan singkat dalam proses pendaftaran pernikahan antara orang Indonesia dan orang Jepang.

■ PERNIKAHAN DILANGSUNG DI INDONESIA.

Contoh kasus :
Si A Lelaki Jepang yang bertugas di Indonesia. Dia berencana akan menikahi wanita Indonesia yang beragama Islam.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan sebelum pernikahan.

1. Mempersiakan dokumen legal pribadi yang masih berlaku
antara lain ;
◎Dokumen yang diperlukan oleh orang Jepang ( WNA ).
antara lain ;
a. Passort Asli dan photo copynya.
b. Akta kelahiran Asli dan terjemahan tersumpah .
c. KITAS karena si A sedang bekerja di Indonesia.
d. Sertifikat Mualaf .
e. Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
f. Jika salah satu pasangan Anda berstatus duda/janda,
lampirkan Akte Cerai bila sudah pernah nikah atau
Akte Kematian pasangan terdahulu jika telah meninggal.
g. Dokumen keterangan lainnya diperlukan.

◎Dokumen yang diperlukan oleh orang Indonesia ( WNI ).
antara lain ;
a. Surat pengantar RT dan RW tempat domisili Anda.
b. Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan .
c. Fotokopi KTP,
d. Akta Kelahiran,
e. Kartu Keluarga,
f. KTP orang tua atau wali dan saksi-saksi.
g. Dokumen Pendukung lainnya sesuai kebutuhan
seperti ; Perjanjian pra-nikah yang sah dari pejabat yang berwenang.

2. Pendaftaran Perkawinan di KUA.
a. Sebelum melakukan prosesi pernikahan, kunjungi KUA
dimana Anda akan melangsungkan prosesi pernikahan.
Pihak KUA akan mencatatkan nama Anda pasangan
ke daftar buku pernikahan.
c. Biaya pernikahan ditransfer melalui ke KUA sebagai kas negara.
d. Tentukan mas kawin.

3. Pernikahan.
■Prosesi Pernikahan
a. Do’a
b. Pengenalan diri
c. Ijab Kabul (bisa berbahasa Indonesia atau Inggris sesuai permintaan)
d. Persetujuan wali dan saksi-saksi
f. Nasihat pernikahan
g. Penyerahan Mas Kawin

Catatan :
Pernikahan dihadiri oleh ;
a. Penghulu nikah
b. Wali Calon Mempelai Wanita
c. Saksi Calon Mempelai Pria beragama Islam
d. Saksi Calon Mempelai Wanita.

4. PASCA PERNIKAHAN.

Berdasarkan hukum Islam dan Hukum Negara Indonesia , pernikahan Anda dan pasanganan Anda sah.

Tetapi selain itu, karena pernikahan Anda adalah pernikahan internasional,
maka setelah pernikahan dilansungkan di Indonesia, maka Anda
” Perlu melaporkan pernikahan Anda ke Kedutaan atau Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia “.

Dan sebaiknya juga di dalam Kartu Keluarga ( Koseki tohon ) Pasangan Anda orang Jepang, juga dicatatkan tentang pernikahan Internasional ini, karena akan berhubungan dengan hak pewarisan terhadap anak anak Anda yang akan lahir jika orang tua pasangan Anda meninggal dunia.

Demikian sekilas tentang prosedur pernikahan antara orang Jepang dan Indonesia yang dilangsungkan di Indonesia.

Kami ” Bulan Legal Suport Office ” memiliki pengalaman di dalam mengurus administrasi pernikahan antara orang Jepang dan Indonesia. termasuk pendaftaran anak berwarnegaraan ganda akibat perkawinan internasional ini.

Kami juga membantu dalam penerjemahan dokumen legal
yang diperlukan untuk proses pendaftaran perkawinan internasional ini.

Jika Anda ingin menikah, terlebih dahulu datanglah berkonsultasi ke
kantor kami. Kami berusaha akan memberikan solusi praktis dan cepat
di dalam proses pendaftaran perkawinan internasional Anda.
Silahkan hubungi kami sekarang.

Salam

Tomoko Shimoda

Bulan Legal Support Office
141-0031 Tokyo Shinagawa-ku Higashi Gotanda 1-4-8
Shuwa Gotandamae Residence Room No. 508

HP : 070-6979-2664 ( Bahasa Jepang ).
TEL : 03-6879-8237


10 artikel terbaru

06-09-22Cara dilacak proses pengajuan VISA di Jepang

11-09-20Informasi Pekerjaan tentang Tokutei-Gino Visa

16-07-20Aplikasi dan situs web yang berguna jika terjadi bencana

28-05-20Memperkenalkan situs yang mengirimkan informasi tentang coronavirus baru dalam berbagai bahasa

02-04-20Usaha Penginapan Pribadi mulai diseluruh Jepang dengan Undang-Undang yang baru

02-04-20Bantuan Untuk Yang Tidak Membayar Pensiun Nasional

02-04-20Mencoloknya Ketergantungan Kepada Orang Asing Untuk Bidang Manufaktur

26-03-20Pekerjaan Bidang Manufaktur untuk orang Asing.

26-03-20Dukungan Pekerjaan Untuk SDM Asia Tenggara

26-03-20Keterbatasan Permintaan Kepada Orang Asing Pada Sektor Konstruksi .

*