Kelahiran Anak di Indonesia.

21-02-’19  

Kali ini kami akan menceritakan pengalaman kami tentang proses administasi pelaporan kelahiran anak hasil perkawinan internasional.

Ceritanya sebagai berikut :

Klien kami A Wanita , WNI dan B, WNA ( Warga Negara Jepang ),
telah melangsung perkawinan di Indonesia sesuai dengan hukum Islam
dan perkawinannnya sudah didaftarkan di Kantor Urusan Agama.

Satu tahun setelah pernikahan tersebut, mereka dikarunia seorang anak perempuan yang cantik.

Maka sesuai dengan ketentuan pencatatan sipil Indonesia, maka anak tersebut perlu didaftarkan kelahirannnya ke kantor catatan sipil setempat dimana kedua orang tua berdomisili .

A. PROSEDUR PENGURUSAN PENCATATAN KELAHIRAN ANAK.

Untuk mengurus pencatatan kelahiran anak tersebut,
maka dokumen yang diperlukan adalah sbb :
1. Kartu Keluarga orang tua.
2. KTP atau Passport dari orang tua.
3. Surat Keterangan Kelahiran Anak dari Rumah Sakit.
4. Surat Keterangan Kelahiran Anak dari Kelurahaan.
5. Photo Copy Surat Nikah

Dokumen diatas di ajukan ke Dinas Pencatatan Sipil sebagai berkas pengurusan pencatatan kelahiran anak.

Waktu yang diperlukan sampai `akta lahir ` selesai adalah 1 bulan.

Setelah akta lahir anak selesai dibuatkan , maka langkah berikut
adalah mengikuti proses pendaftaran anak ke dalam kartu keluarga.

B. PROSES PENDAFTARAN ANAK KE DALAM KARTU KELUARGA.

Dokumen yang diperlukan untuk memasukkan nama anak ke dalam kartu keluarga adalah sebagai berikut :
1. Surat pengantar dari RT setempat dan ditandatangani RT & RW
2. Surat pengantar dari kelurahan dengan membawa kartu keluarga lama yang asli
3. Mengisi formulir perbaharuan kartu keluarga .
4. Dokumen asli dan fotokopi akte lahir anak.

Setelah nama anak dimasukkan ke dalam kartu keluarga di Indonesia,
juga tetap perlu melaporkan kelahiran tersebut ke Kedutaaan Jepang atau konsulat jenderal Jepang di Indonesia.

C. PELAPORAN TENTANG KELAHIRAN ANAK KE KEDUTAAAN ATAU KONSULAT JENDERAL.

Sebagai administrasi pencatatan data sipil , maka orang tua juga perlu melaporkan tentang kelahiran anaknya ke keduataan Jepang atau konsulat Jepang di Indonesia sebagai kelengkapan administrasi data kependudukan.

Demikian sekilas tentang gambaran proses administrasi pencatatan kelahiran Anak di Indonesia.

Jika Anda mengalami kendala dalam proses Admisitrasi pencatatan kelahiran
Anak Anda, silahkan kontak kami sekarang.

Salam ,

Bulan Legal Support Office
141-0031 Tokyo Shinagakawa-ku Nishi Gotanda 1-4-8 Shuwa Gotanda Mae
Residence Room 413.

TEL : 03-6875-8237
MOBILE : 070-6979-2664


10 artikel terbaru

06-09-22Cara dilacak proses pengajuan VISA di Jepang

11-09-20Informasi Pekerjaan tentang Tokutei-Gino Visa

16-07-20Aplikasi dan situs web yang berguna jika terjadi bencana

28-05-20Memperkenalkan situs yang mengirimkan informasi tentang coronavirus baru dalam berbagai bahasa

02-04-20Usaha Penginapan Pribadi mulai diseluruh Jepang dengan Undang-Undang yang baru

02-04-20Bantuan Untuk Yang Tidak Membayar Pensiun Nasional

02-04-20Mencoloknya Ketergantungan Kepada Orang Asing Untuk Bidang Manufaktur

26-03-20Pekerjaan Bidang Manufaktur untuk orang Asing.

26-03-20Dukungan Pekerjaan Untuk SDM Asia Tenggara

26-03-20Keterbatasan Permintaan Kepada Orang Asing Pada Sektor Konstruksi .

*