Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda di Indonesia.

21-02-’19  

Bagi pasangan WNA, Jepang dan WNI , yang sudah melangsungkan perkawinan
dan mendaftarkan perkawinannya dan diakui sah menurut Hukum Indonesia, setelah anak lahir dan mendapatkan akta lahir anak, maka menurut undang-undang kewarganegaraan yang baru, orang tua anak dapat mengajukan permohonan pendaftaran Bagi Anak Berkewarnegaraan Ganda untuk anaknya.

Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengurusuan :
1. Akta Perkawinan / Buku Nikah, / Akta Perceraian Orang tua.
2. Akta Kelahiran Anak
3. Paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki.
4.Paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaan asing.
5. Paspoto Anak terbaru berwarna dan  berukuran  4cm  x 6 cm sebanyak 4 lembar.
6. Mengisi Formulir Permohonan .

Permohonan tersebut di ajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Azazi di Indonesia.

Dengan melengkapi persyaratan diatas, maka anak tersebut akan mendapatkan status

sebagai ` Anak Berkewarganegaraan Ganda dan juga dapat memiliki paspor Indonesia.

Kemudian setelah anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin
maka ia harus menentukan pilihannya, memilih sebagai warga negara Jepang atau warga negara Indonesia.

Demikian sekilas tentang Kewarnegaraan Ganda bagi anak hasil perkawinan internasional.

Jika ada ingin mengajukan permohonan pendaftaran status kewarnegaraan ganda bagi akan Anda, Kami dapat mewakili Anda untuk mengurus proses administrasinya.

Silahkan hubungi kami sekarang untuk keterangan lebih lanjut.

Salam hangat,

Bulan Legal Support Office
141-0031 Tokyo Shinagawa-ku Nishi Gotanda Eki 1-4-8 Shuwa Gotanda Mae Residence Room 413.

TEL : 03-6875-8237
MOBILE : 070-6987-4614


10 artikel terbaru

06-09-22Cara dilacak proses pengajuan VISA di Jepang

11-09-20Informasi Pekerjaan tentang Tokutei-Gino Visa

16-07-20Aplikasi dan situs web yang berguna jika terjadi bencana

28-05-20Memperkenalkan situs yang mengirimkan informasi tentang coronavirus baru dalam berbagai bahasa

02-04-20Usaha Penginapan Pribadi mulai diseluruh Jepang dengan Undang-Undang yang baru

02-04-20Bantuan Untuk Yang Tidak Membayar Pensiun Nasional

02-04-20Mencoloknya Ketergantungan Kepada Orang Asing Untuk Bidang Manufaktur

26-03-20Pekerjaan Bidang Manufaktur untuk orang Asing.

26-03-20Dukungan Pekerjaan Untuk SDM Asia Tenggara

26-03-20Keterbatasan Permintaan Kepada Orang Asing Pada Sektor Konstruksi .

*