Pekerja Asing ,Upah Yang Sama Dengan Orang Jepang
ORANG ASING, UPAH YANG SAMA DENGAN ORANG JEPANG
Pemerintah Jepang, pada tanggal 15 , telah mendistribusikan aturan pelaksana tentang detail mengenai pelaksanaan Status Izin Tinggal Dengan Keterampilan Khusus / Tokutei Ginou. Mewajibkan kepada perusahaan penerima untuk mempertahankan pemberian upah yang sama atau lebih dari orang Jepang dan mengetahui kondisi kesehatan pekerja asing. Mempersiapkan kondisi lingkungan perekrutan orang asing yang sesuai , dan memanggil orang asing yang memiliki keterampilan khusus untuk sektor yang mengalami kesulitan karena kekurangan tenaga kerja. Peraturan pelaksana ini akan diberlakukan bersamaan dengan undang-undang keimigrasian yang direvisi. Kepada perusahaan yang mempekerjakan orang asing dengan “Keterampilan Khusus” diminta untuk memberikan upah yang sama atau lebih dari orang Jepang. Upah pada prinsipnya harus ditransfer ke rekening melalui Bank. Mentaati aturan-aturan terkait ketenagakerjaan , dan tidak ada kasus tenaga kerja yang minggat tanpa kabar, adalah persyaratan untuk menjadi perusahaan penerima.
Pemerintah memperkirakan penerimaan tenaga kerja dengan Status Izin Tinggal yang baru, Akan banyak dari tenaga kerja yang selesai program magang teknis, beralih ke Tokutei Ginou. Pada tahun 2018, Kabinet Khusus sudah membahas masalah seputar “upah rendah” dan bekerja dalam waktu yang panjang”. Dan juga mensosialiasasikan supaya perusahaan penerima tentang aturan –aturan yang harus ditaati secara jelas, dan tidak memperlakukan orang asing sebagai tenaga kerja murah.
Penerimaan tenaga kerja dibatasi hanya untuk yang sudah berumur minimal 18 tahun, memiliki standar keterampilan dan kemampuan bahasa Jepang. Dan untuk membuktikan bahwa pekerja bisa bekerja dengan kondisi sehat, maka perusahaan penerima harus mensubmit dokumen hasil pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan tidak tidak adanya uang jaminan yang diterima dari tenaga kerja, dan mencegah penggunaan broker yang jelek,
Rencana dukungan terhadap orang asing dilakukan oleh lembaga pengawas dan lain-lain sebagai Organisasi Pendukung, setelah mendapatkan izin dari Kantor Pengawas Keimigrasian setelah dilaunching oleh Kementerian Hukum Departemen Keimigrasian pada bulan April 2019. Diperlukan pencapaian pernah menerima pekerja asing secara sesuai pada waktu panjang dan persiapan system yang bisa menanggapi konsultasi di dalam bahasa yang dimengerti oleh orang asing. Perusahaan Penerima atau Organisasi Pendukug melakukan support seperti menjadi Penjamin untuk Kontrak Sewa Tempat Tinggal , membantu membuka rekening di Bank dan bantuan lainnya yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari. Dan membantu dalam belajar bahasa Jepang.
Pemerintah memperkirakan jumlah tenaga kerja asing akan meningkat sebanyak 345.000 di dalam 5 tahun kedepan mulai dari tahun 2019 , pada 14 sektor yang kekurangan tenaga kerja seperti Care Giver, Konstruksi, Pertanian dan lain-lain.
10 artikel terbaru
06-09-22Cara dilacak proses pengajuan VISA di Jepang
11-09-20Informasi Pekerjaan tentang Tokutei-Gino Visa
16-07-20Aplikasi dan situs web yang berguna jika terjadi bencana
28-05-20Memperkenalkan situs yang mengirimkan informasi tentang coronavirus baru dalam berbagai bahasa
02-04-20Usaha Penginapan Pribadi mulai diseluruh Jepang dengan Undang-Undang yang baru
02-04-20Bantuan Untuk Yang Tidak Membayar Pensiun Nasional
02-04-20Mencoloknya Ketergantungan Kepada Orang Asing Untuk Bidang Manufaktur
26-03-20Pekerjaan Bidang Manufaktur untuk orang Asing.
26-03-20Dukungan Pekerjaan Untuk SDM Asia Tenggara
26-03-20Keterbatasan Permintaan Kepada Orang Asing Pada Sektor Konstruksi .