Perceraian dan Pembagian Harta Gono Gini pada Perkawinan Campuran.

01-05-’19  

Akibat Hukum Jika Terjadi Perceraian Terhadap Perkawinan Internasional ( Pasangan Beragama Islam ).

Ada pertanyaan dari client yang datang ke kantor kami.

Pasangan tersebut pada awal nya, sebelum menikah masing-masing mempunyai kewarganegaraan dan agama yang berbeda. Client kami adalah seorang lelaki warga negara Jepang dan perempuan WNI beragama Islam. Sebelum menikah lelaki Jepang, setuju untuk berpindah agama menjadi Islam, sebagai suatu persyaratan untuk bisa menikahi wanita Islam di Indonesia. Tetapi, sebelum pelaksanaan pernikahaan pasangan tersebut tidak terpikir untuk membuat perjanjian kawin yang mengatur mengenai harta benda yang dihasilkan sebelum dan selama perkawinan.

Kemudian suatu hari, hal yang tidak diinginkan terjadi yaitu ; Salah satu pasangan tidak setia dan melakukan selingkuh dengan orang lain.

Q 1 ; . Bagaimana prosedur pelaksanaan perceraian, apakah bisa dilakukan melalui kesepakatan

untuk bercerai dan kemudian didaftarkan perceraiannya ?

A1; Pada prinsipnya, semua proses perceraian yang dilakukan di Indonesia, tidak bisa dilakukan atas dasar kesepakatan para pasangan. Tetapi, harus dilakukan melalui pengadilan.Jadi , secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa , perceraian hanya dapat dilakukan jika ada gugatan, dan gugatan harus disertai alasan sehingga para pihak dipandang perlu oleh pengadilan untuk bercerai.

Q2 : Saat ini kami memiliki seorang anak lelaki berumur 17 tahun, maka jika terjadi perceraian bagaimana dengan hak asuh anak, karena anak ingin tinggal hidup bersama Ibunya di Indonesia, sementara sang Ayah menginginkan , anak lelaki tersebut tinggal bersamanya di Jepang.

A2 : Mengenai hak asuh anak, juga menjadi ketetapan pengadilan. Karena para pihak beragama Islam, maka pengadilan yang akan memutuskan adalah pengadilan agama.

Q3 : Bagaimana dengan kewarganegaraan anak, jika terjadi perceraian ?

A3 ; Sejak anak dilahirkan sampai berusia 18 tahun, anak jika didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, maka anak akan memiliki kewarnegaraaan ganda. Tapi setelah berumur 18 tahun, sang anak harus memilih satu satu kewarganegaan, apakah kewarganegaraan Indonesia atau Jepang.

Q4 : Bagaimana pembagian harta ketika terjadi perceraian ?

A5 : Untuk melakukan pembagian harta ketika terjadi perceraian, maka para pihak harus melakukan gugatan kembali, yang disebut gugatan gono gini.

Sekian sekilas tentang Prosedur Perceraian dan tentang pembagian harta Jika terjadi perceraian pada pasangan yang kawin campur.

Jika Anda, memiliki pertanyaan, kesulitan seputara perkawinan, perceraian, dan pewarisan, silahkan menghubungi kantor hukum kami dibawah ini.

Kami akan senang jika membantu Anda.

Bulan Legal Support Office

141-0031 Tokyo Shinagawa-ku Nishi Gotanda 1-4-8

Shuwa Gotandamae Residence Room No.413

TEL : 03-6875-8237

MOBILE ; 070-6979-2664


10 artikel terbaru

06-09-22Cara dilacak proses pengajuan VISA di Jepang

11-09-20Informasi Pekerjaan tentang Tokutei-Gino Visa

16-07-20Aplikasi dan situs web yang berguna jika terjadi bencana

28-05-20Memperkenalkan situs yang mengirimkan informasi tentang coronavirus baru dalam berbagai bahasa

02-04-20Usaha Penginapan Pribadi mulai diseluruh Jepang dengan Undang-Undang yang baru

02-04-20Bantuan Untuk Yang Tidak Membayar Pensiun Nasional

02-04-20Mencoloknya Ketergantungan Kepada Orang Asing Untuk Bidang Manufaktur

26-03-20Pekerjaan Bidang Manufaktur untuk orang Asing.

26-03-20Dukungan Pekerjaan Untuk SDM Asia Tenggara

26-03-20Keterbatasan Permintaan Kepada Orang Asing Pada Sektor Konstruksi .

*