Prosedur Pendirian Perusahaan di Jepang untuk Orang Indonesia

01-05-’19  

Prosedur Pendirian Perusahaan di Jepang untuk Orang Indonesia

Bagi rekan-rekan alumni Universitas di Jepang pernah berpikir untuk membuat perusahaan sendiri di Jepang, atau bagi pengusaha Indonesia, yang ingin mengembangkan bisnisnya di Jepang, dapat mendirikan perusahaan di Jepang , kapan dan dimana pun. Sebenarnya, tanpa mendirikan perusahaan di Jepang pun , pengusaha Indonesia dapat melakukan transaksi langsung dengan client di Jepang melalui perusahaan yang ada di Indonesia, melalui kontrak bisnis. Tetapi, jika memiliki anak perusahaan di Jepang, maka tentunya akan lebih membuka peluang dan pengembangan usaha lebih cepat. Berdasarkan hukum siapa pun bisa mendirikan perusahaan tanpa memandang kewarganegaraannya, dan perlakuan yang sama di dalam dimata hukum. Jadi, undang-undang seperti undang-undang pendirian perusahaan terbatas juga berlaku terhadap orang asing. Saat ini sudah banyak orang Indonesia yang mendirikan perusahaan di Jepang, seperti pada bidang Perbankan, Ticketing dan Logistic, Ekport-Import, Konsultan, Pengusaha Ikan, Masakan Indonesia, Ketenagakerjaan, Perusahaan Travel, Perusahaan Kofi, Jasa Pengiriman Uang ke Luar Negeri, Ekpor Mesin dan Mobil Bekas, Perusahaan Tempe, dan Entertainment . Ada sekitar 30 perusahaan yang didirikan atau pemiliknya orang Indonesia di Jepang.

Berikut beberapa keunggulan jika memiliki anak perusahaan di Jepang
. Sebagai pusat marketing terhadap market Jepang
. Sebagai pusat customer service center, atau sebagai after service .
. Client Jepang, akan lebih percaya, dan merasa nyaman bagi perusahaan Indonesia
yang memiliki cabang atau anak perusahaan di Jepang.
. Lebih mudah dalam mengajukan pinjaman uang ke Bank di Jepang.

Berikut ada beberapa bentuk pilihan perusahaan yang dapat didirikan oleh Orang Indonesia di Jepang.
1. Perusahaan di Jepang , sebagai anak perusahaan dari perusahaan di Indonesia.
2. Cabang , yang bertindak sebagai Marketing Office dari perusahaan yang di Indonesia.
3. Kantor Perwakilan dari perusahaan yang ada di Indonesia.

MENDIRIKAN PERUSAHAAN DI JEPANG
Yang dimaksud dengan “Perusahaan di Jepang ”adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum perusahaan / kaishahou Jepang, dimana ada 3 bentuk perusahaan yang umum di Jepang yaitu ;
a. Kabushiki-gaisha , yang dapat diartikan sebagai Limited Liability Company
b. Godo -gaisha, yang dapat diartikan sebagai sebagai bentuk Limited Liability Company di Jepang, dan didirkan berdasarkan hukum Jepang, dan tidak memiliki hubungan secara tanggungjawab dengan perusahaan induk di luar negeri.
c. Gomei-gaisha yang dapat diartikan sebagai Unlimited Company
d. Goshi-kaisha, yang dapat diartikan sebagai Limited Partnership, yang terdiri anggota yang memiliki tanggungjawab tidak terbatas, dan anggota yang bersifat pasif.

Untuk ringkasnya, bagi pengusaha Indonesia yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia, ada 2 macam jenis perusahan sebagai pilihan ;
a. Apakah akan mendirikan perusahaan di Jepang sebagai anak perusahaan di Indonesia, atau
b. Mendirikan perusahaan local di Jepang yang sama sekali baru.

MENDIRIKAN CABANG DI JEPANG

Pengertian cabang di Jepang, adalah Cabang dari Perusahaan yang ada di Indonesia yang berfungsi sebagai pusat marketing. Pendirian Cabang ini harus didaftarkan di Kementerian yang terkait. Cabang ini dapat membuka rekening dan menyewa property di Jepang.

MENDIRIKAN KANTOR PERWAKILAN DI JEPANG
Kantor Perwakilan adalah Kantor perwakilan dari perusahaan yang ada diluar negeri yang terbatas bisa melakukan kegiatan yang bersifat membantu kegiatan bisnis sehingga tidak bisa melakukan kegiatan yang menghasilkan keuntungan. Kegiatan yang dapat dilakukannya adalah ; penelitian pasar dan pengumpulan informasi, promosi bisnis .

Demikian sekilas tentang informasi pendirian perusahaan di Jepang.
Untuk lebih jelas, mengenai prosedur pendirian perusahaan , bisa menghubungi kantor hukum kami di bawah ini ;

Bulan Legal Support Office
141-0031 Tokyo Shinagawa-ku Nishi Gotanda 1-4-8
Shuwa Gotandamae Residence Room No.413
TEL : 03-6875-8237
MOBILE ; 070-6979-2664


10 artikel terbaru

06-09-22Cara dilacak proses pengajuan VISA di Jepang

11-09-20Informasi Pekerjaan tentang Tokutei-Gino Visa

16-07-20Aplikasi dan situs web yang berguna jika terjadi bencana

28-05-20Memperkenalkan situs yang mengirimkan informasi tentang coronavirus baru dalam berbagai bahasa

02-04-20Usaha Penginapan Pribadi mulai diseluruh Jepang dengan Undang-Undang yang baru

02-04-20Bantuan Untuk Yang Tidak Membayar Pensiun Nasional

02-04-20Mencoloknya Ketergantungan Kepada Orang Asing Untuk Bidang Manufaktur

26-03-20Pekerjaan Bidang Manufaktur untuk orang Asing.

26-03-20Dukungan Pekerjaan Untuk SDM Asia Tenggara

26-03-20Keterbatasan Permintaan Kepada Orang Asing Pada Sektor Konstruksi .

*