Pendaftaran Perjanjian Perkawinan
PERJANJIAN KAWIN (Bagian Kedua )
Pada awalnya menurut Hukum Perdata , Perjanjian Kawin atau Perjanjian Pra Nikah , atau di dalam Bahasa Inggris di kenal dengan prenuptial agreement, kemudian berdasarkan perkembangan hukum terbaru yaitu dengan lahirnya Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, maka
Pengertian ini mengalami perluasan, termasuk juga perjanjian yang dilakukan selama ikatan perkawinan / postnuptial agreement.
Setelah para pihak perjanjian tersebut, maka para pihak didiminta untuk mendapatkan pengesahaan dari pegawai pencatatan perkawinan atau notaris untuk memenuhi unsur publisitas. Jika tidak didaftarkan , maka perjanjian perkawinan tersebut hanya mengikat bagi suami dan istri itu saja, sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 1313, 1314 dan 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”),.
Secara umum Tata Cara Pencatatan Perjanjian Perkawinan dapat dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut :
1. Pencatatan Perjanjian Perkawinan Bagi Pasangan Beragama Islam
Bagi yang beragama islam maka pengurusan pencatatan perkawinan dengan cara disahkan dengan akta notaris dan dicatat oleh pegawai pencatat nikah, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor: B. 2674/DJ.III/KW.00/9/2017 (“Surat Kementerian Agama 2017”).
2. Pencatatan Perjanjian Perkawinan Bagi Pasangan Beragama Selain Islam
Perjanjian Perkawinan dilangsungkan dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Instansi Pelaksana
berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan (“Surat Dirjen 472.2/2017”).
Sekian sekilas panduan tentang Pendafataran Perjanjian Perkawinan.
Silahkan menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut . Kami akan senang jika bisa membantu Anda.
Salam hangat,
Bulan Legal Support Office
141-0031 Tokyo Shinagawa-ku Nishi Gotanda 1-4-8
Shuwa Gotandamae Residence Room No.413
TEL : 03-6875-8237
MOBILE ; 070-6979-2664
10 artikel terbaru
06-09-22Cara dilacak proses pengajuan VISA di Jepang
11-09-20Informasi Pekerjaan tentang Tokutei-Gino Visa
16-07-20Aplikasi dan situs web yang berguna jika terjadi bencana
28-05-20Memperkenalkan situs yang mengirimkan informasi tentang coronavirus baru dalam berbagai bahasa
02-04-20Usaha Penginapan Pribadi mulai diseluruh Jepang dengan Undang-Undang yang baru
02-04-20Bantuan Untuk Yang Tidak Membayar Pensiun Nasional
02-04-20Mencoloknya Ketergantungan Kepada Orang Asing Untuk Bidang Manufaktur
26-03-20Pekerjaan Bidang Manufaktur untuk orang Asing.
26-03-20Dukungan Pekerjaan Untuk SDM Asia Tenggara
26-03-20Keterbatasan Permintaan Kepada Orang Asing Pada Sektor Konstruksi .