JUAL BELI TANAH DI INDONESIA Bagi Orang Indonesia yang tinggal di Jepang

02-05-’19  

JUAL BELI TANAH DI INDONESIA.

Ada seorang klien kami yang sudah 20 tahun lebih tinggal di Jepang, dan memiliki pasangan orang Jepang, wanita.

Sang suami meskipun sudah lama tinggal di Jepang, tapi jarang pulang ke Indonesia, tapi masih memiliki sebidang

tanah di Indonesia. Sang suami, istri dan anaknya datang ke kantor kami. Dan sang suami bermaksud untuk menjual

tanah nya tersebut. Dan bertanya kepada kami, apakah langkah –langkah yang harus diambil sebelum menjual tanah tersebut. Sebelum menjual tanah tersebut berikut point point penting yang perlu diperhatikan.

1. Apakah tanah tersebut sudah dilakukan pemeriksaan fisiknya.

Pemeriksaan fisik terhadap tanah sangat penting dilakukan , mengingat sudah lama ditinggalkan begitu saja. Apakah luasnya tetap sama, dan juga batas-batas tanah tidak mengalami pergeseran. Dan apakah luas masih sesuai dengan kondisi awal. Sebagai point perhatian , sering terjadi sengketa karena batas tanah yang tidak jelas.

2. Apakah tanah tersebut sudah pernah diurus Sertifikat Kepemilikan Tanah-nya.

Mengingat tanah tersebut sudah dimiliki selama 20 tahun atau lebih dan seharusnya tanah tersebut sudah diurus sertifikat hak miliknya. Jika dibiarkan saja selama 20 tahun , tanpa ada bukti Hak Milik, dan jika ada orang lain yang membuat sertifikat untuk pertama kali atas tanah tersebut, maka ada kemungkinan tanah tersebut dikategorikan sebagai tanah terlantar dan orang yang mengurus sertifikat hak milik atas tanah tersebut untuk pertama kali, akan menjadi pemilik yang sah secara hukum. Tetapi, jika tanah tersebut ditinggalkan selama 20 tahun pun, tetapi ada sertifikat hak miliknya, maka tidak bisa dikatakan sebagai tanah terlantar.

3. Apakah tanah tersebut sudah dilakukan pemeriksaan statusnya ke Badan Pertanahan Nasional.

Sebelum jual beli perlu dipastikan kembali , apakah ada orang lain yang juga mendaftarkan Hak Atas Tanah tersebut, sehingga ada sertifikat ganda. Dan kalau ada kasus tersebut, maka dapat diajukan permintaan pembatalan atas sertifikat orang lain tersebut melalui jalur hukum.

4. Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lainnya yang berhak atas tanah tersebut ?.

Sebelum dilakukan jual-beli, penting untuk dipastikan kembali siapa pihak-pihak lain yang terkait dengan ha katas tanah tersebut, sanak family atau keturunan-keturunan yang ada hubungan darah.

5. Apakah sang suami, masih memiliki kewarganeraan Indonesia, atau sudah ganti ke wargenegaraan.

Mengingat hak milik atas tanah, hanya dimiliki Warga Negara Indonesia, maka sang suami tersebut , perlu dipastikan apakah hanya memiliki status Permanent Resident di Jepang, atau tinggal menetap di Jepang sebagai Warga Negara Jepang. Jika sudah pindah warga negara , maka dapat kehilangan haknya sebagai pemilik tanah.

6. Apakah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses jual –beli sudah lengkap ?

Berikut contoh dokumen yang biasa dibutuhkan, KTP, NPWP, Sertifikat, , PBB, dan Pajak Penjual.

Jika terjadi kekurangan dokumen perlu dilengkapi.

 

Demikian sekilas pengalaman kami mengurus hal-hal yang terkait dengan tanah dan property di Indonesia.

Jika Anda, mengalami masalah seputar tanah dan property, bisa kontak kami.

Kami memiliki praktisi pertanahan yang perpengalaman.

Kami akan senang, jika bisa membantu kesulitan Anda.

Salam hangat,

Bulan Legal Support Office 141-0031 Tokyo Shinagawa-ku

Nishi Gotanda 1-4-8 Shuwa Gotandamae Residence Room No.413

TEL : 03-6875-8237

MOBILE ; 070-6979-2664


10 artikel terbaru

06-09-22Cara dilacak proses pengajuan VISA di Jepang

11-09-20Informasi Pekerjaan tentang Tokutei-Gino Visa

16-07-20Aplikasi dan situs web yang berguna jika terjadi bencana

28-05-20Memperkenalkan situs yang mengirimkan informasi tentang coronavirus baru dalam berbagai bahasa

02-04-20Usaha Penginapan Pribadi mulai diseluruh Jepang dengan Undang-Undang yang baru

02-04-20Bantuan Untuk Yang Tidak Membayar Pensiun Nasional

02-04-20Mencoloknya Ketergantungan Kepada Orang Asing Untuk Bidang Manufaktur

26-03-20Pekerjaan Bidang Manufaktur untuk orang Asing.

26-03-20Dukungan Pekerjaan Untuk SDM Asia Tenggara

26-03-20Keterbatasan Permintaan Kepada Orang Asing Pada Sektor Konstruksi .

*