Tentang Tanah di Indonesia ( Pengetahuan Dasar Bagi Orang Indonesia yang tinggal di Jepang )
Tentang Tanah di Indonesia ( Pengetahuan Dasar Bagi Orang Indonesia yang tinggal di Jepang ).
Saat ini jumlah orang Indonesia yang tinggal di Jepang diperkirakan mencapai 56.000,
lebih dan sudah banyak juga yang memiliki izin tinggal tetap sebagai Permanent Resident,
dan mempunyai anak atau cucu di Jepang melalui kawin campur atau proses naturalisasi.
Dan banyak yang betah tinggal di Jepang, karena penghasilan yang tinggi dan jaminan sosial yang baik.
Dengan berbagai pertimbangan, ada beberapa dari orang Indonesia, yang berstatus Permanent Resident,
yang konsultasi ke kantor kami. Dan banyak yang bertanya-tanya tentang aturan pertanahan dan property di Indonesia kepada kami, sementara mereka masih memiliki tanah dan property di Indonesia.
Untuk menjawab beberapa pertanyaan tersebut di laman website ini, kami coba untuk menguraikan kembali pengetahuan dasar tentang tanah dan property di Indonesia. Pada prinsipnya kepemilikan tanah di Indonesia, sudah dijamin oleh negara , melalui proses pendaftaran hak milik di Kantor Pertanahan Nasional. Sepanjang tidak ada peralihan atau pembebanan hak atas tanah milik tersebut, maka walaupun dibiarkan di Indonesia tidak akan masalah. Atau ada solusi lain, mereka meminta kepada perusahaan pengelola property untuk mengelola tanah dan property tersebut supaya bernilai ekonomis. Berikut pengetahuan dasar tentang pertanahan di Indonesia.
Yang menjadi objek Pendaftaran abagi orang pribadi, yang menjadi objek untuk didaftarkan adalah ;
a. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai,
b. Tanah hak pengelolaan
c. Tanah Wakaf
d. Hak milik atas satua rumah susun
e. Hak tanggungan.
Hal yang penting untuk diperhatikan bagi orang Indonesia yang tinggal di Jepang adalah terkait dengan Kewarnegaraan dan status kepemilikan tanah dan propertynya di Indonesia. Jika jika seorang Indonesia menetap di Jepang sebagai Permanent Resident, maka hak kepemilikan atas tanah tidak akan hilang.
Tetapi, jika dia menetap di Jepang dan mengganti kewarganegaraannya maka dia akan kehilangan hak untuk memiliki tanah di Indonesia, karena kepemilikan tanah menganut prinsip hak bangsa, yang hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia saja.
Demikian sekilas pengalaman kami mengurus hal-hal yang terkait dengan tanah dan property di Indonesia.
Jika Anda, mengalami masalah seputar tanah dan property, bisa kontak kami.
Kami memiliki praktisi pertanahan yang perpengalaman.
Kami akan senang, jika bisa membantu kesulitan Anda.
Salam hangat,
Bulan Legal Support Office 141-0031 Tokyo Shinagawa-ku
Nishi Gotanda 1-4-8 Shuwa Gotandamae Residence Room No.413
TEL : 03-6875-8237
10 artikel terbaru
06-09-22Cara dilacak proses pengajuan VISA di Jepang
11-09-20Informasi Pekerjaan tentang Tokutei-Gino Visa
16-07-20Aplikasi dan situs web yang berguna jika terjadi bencana
28-05-20Memperkenalkan situs yang mengirimkan informasi tentang coronavirus baru dalam berbagai bahasa
02-04-20Usaha Penginapan Pribadi mulai diseluruh Jepang dengan Undang-Undang yang baru
02-04-20Bantuan Untuk Yang Tidak Membayar Pensiun Nasional
02-04-20Mencoloknya Ketergantungan Kepada Orang Asing Untuk Bidang Manufaktur
26-03-20Pekerjaan Bidang Manufaktur untuk orang Asing.
26-03-20Dukungan Pekerjaan Untuk SDM Asia Tenggara
26-03-20Keterbatasan Permintaan Kepada Orang Asing Pada Sektor Konstruksi .