Hubungan Perceraian dan Harta Gono Gini

02-05-’19  

Hubungan Perceraian dan Pewarisan setelah terjadinya Perceraian.

 

Beberapa saat yang lalu ada klient yang datang konsultasi ke kantor hukum kami.

Klient kami seorang lelaki Indonesia berkebangsaan Indonesia dan seorang WNA Jepang ,

dan seorang anaknya yang berumur 18 tahun. Saat ini mereka tinggal di Indonesia, dan non muslim.

Mereka bermaksud untuk menghakhiri hubungan perkawinan meraka melalui proses perceraian.

Saat ini status anak, masih memiliki kewaganegaraan ganda.

Berikut pertanyaan yang diajukan kepada kami :

Q1 : Bagaimana proses perceraian di Indonesia.

A1 ; Pada prinsipnya di Indonesia, perceraian harus melalui proses pengadilan, dan harus menunjukkan bukti-bukti dan alasan yang dapat diterima sehingga harus berpisah. Perceraian tidak dapat dilakukan atas kesepatan pihak suami dan istri saja tanpa alasan yang jelas. Tentunya aturan ini sangat berbeda dengan Jepang, yang bisa melalui proses pendaftaran perceraian saja yang lebih mudah. Di Indonesia perceraian harus melalui mekanis gugatan. Setelah ada putusan pengadilan , baru bisa mendaftarkan perceraiannya kantor catatan sipil untuk mendapatkan akta cerai.

Q2 : Saat ini , anak meraka masih berumur 18 tahun dan belum menentukan kewarganeraan, apakah memilih kewarganegaraan Indonesia atau kewarganegaraan Jepang. Apakah jika terjadi perceraian, suatu saat anak, tetap mendapatkan warisan dari mantan Ayahnya.

A2 : Pada prinsipnya, karena hubungan ayah dan anak adalah hubungan darah sehingga melahirkan hak pewarisan, maka anak tetap mendapatkan hak pewarisan, kecuali anak tersebut menolak warisan.

Q3 : Bagaimana proses pembagian harta gono gini karena terjadinya perceraian.

Mengingat suami istri tersebut adalah non muslim , jika sebelum perkawinan dan selama perkawinan berlangsung tidak ada perjanjian yang berisi tentang pisah harta yang diperoleh dan dimiliki selama perkawinan dibagi dua secara rata.

Demikian sekilas tentang pengalaman kami mengurus kasus perceraian pasangan beda warga negara antara orang Jepang dan Indonesia.

Jika Anda mengalami kesulitan yang sama , silahkan kontak kami .

Kami akan senang, jika bisa membantu kesulitan Anda. Salam hangat,

Bulan Legal Support Office 141-0031 Tokyo Shinagawa-ku Nishi Gotanda 1-4-8

Shuwa Gotandamae Residence Room No.413

TEL : 03-6875-8237

MOBILE ; 070-6979-2664


10 artikel terbaru

06-09-22Cara dilacak proses pengajuan VISA di Jepang

11-09-20Informasi Pekerjaan tentang Tokutei-Gino Visa

16-07-20Aplikasi dan situs web yang berguna jika terjadi bencana

28-05-20Memperkenalkan situs yang mengirimkan informasi tentang coronavirus baru dalam berbagai bahasa

02-04-20Usaha Penginapan Pribadi mulai diseluruh Jepang dengan Undang-Undang yang baru

02-04-20Bantuan Untuk Yang Tidak Membayar Pensiun Nasional

02-04-20Mencoloknya Ketergantungan Kepada Orang Asing Untuk Bidang Manufaktur

26-03-20Pekerjaan Bidang Manufaktur untuk orang Asing.

26-03-20Dukungan Pekerjaan Untuk SDM Asia Tenggara

26-03-20Keterbatasan Permintaan Kepada Orang Asing Pada Sektor Konstruksi .

*