Mengenai Permanent Resident di Jepang
Mengenai Permanent Resident di Jepang
Ketika apply Permanent Resident ada persyaratan “ tinggal di Jepang selama 10 tahun, dan selama 10 tahun tersebut telah bekerja di Jepang minimal 5 tahun.“. Tetapi, berdasarkan pengumuman dari Kantor Pengawasan Imigrasi Jepang, di dalam 5 tahun tersebut tidak termasuk sebagai Ginojisshui dan jenis visa yang baru yaitu Tokuteigino No.1 , seperti tertulis di guide line.
Jadi hal tersebut perlu diperhatikan ketika apply permanent resident di masa depan.
Website Kementerian Hukum
http://www.moj.go.jp/nyukokukanri/kouhou/nyukan_nyukan50.html
Artikel(Hanya bahasa Jepang):
https://headlines.yahoo.co.jp/hl?a=20190531-00000049-asahi-soci
Dikutip oleh :
Bulan Legal Support Office.
141-0031 Tokyo Shinagawa-ku Nishi Gotanda 1-4-8
Shuwa Gotandamae Residence Room No.413
TEL : 03-6875-8237
MOBILE ; 070-6979-2664
10 artikel terbaru
06-09-22Cara dilacak proses pengajuan VISA di Jepang
11-09-20Informasi Pekerjaan tentang Tokutei-Gino Visa
16-07-20Aplikasi dan situs web yang berguna jika terjadi bencana
28-05-20Memperkenalkan situs yang mengirimkan informasi tentang coronavirus baru dalam berbagai bahasa
02-04-20Usaha Penginapan Pribadi mulai diseluruh Jepang dengan Undang-Undang yang baru
02-04-20Bantuan Untuk Yang Tidak Membayar Pensiun Nasional
02-04-20Mencoloknya Ketergantungan Kepada Orang Asing Untuk Bidang Manufaktur
26-03-20Pekerjaan Bidang Manufaktur untuk orang Asing.
26-03-20Dukungan Pekerjaan Untuk SDM Asia Tenggara
26-03-20Keterbatasan Permintaan Kepada Orang Asing Pada Sektor Konstruksi .