Tentang Permanent Resident ( PR ) di Jepang

27-06-’19  

Tentang Permanent Resident di Jepang

Bagi orang asing yang tinggal di Jepang, baik sebagai pelajar, atau sebagai pekerja , mungkin pernah berpikir untuk tinggal menetap di Jepang tanpa merubah kewarganegaraannya.

Persyaratan umum, tetapi tidak tertulis di undang-undang keimigrasian Jepang yaitu ;

a. Tinggal di Jepang secara terus menerus selama 8 tahun
b. Dari masa 8 tahun tinggal tersebut, bekerja di Jepang selama minimal 5 tahun.

Jadi pada tahun ke 9 bisa mengajukan Permanent Resident ke Kementerian Hukum Jepang.

Sebagai contoh hitungannya sebagai berikut ;

Si A orang Indonesia, pertama kali masuk ke Jepang sebagai pelajar asing, belajar di Kampus Jepang 2 tahun untuk mengambil gelar Master, kemudian setelah selesai belajar tahun dengan visa belajar, mencari pekerjaan dan mendapatkan pekerjaan yang diminati di Jepang, dan langsung merubah visa pelajar ke Visa Kerja, dan bekerja di perusahaan Jepang selama 5 tahun. Berarti setelah tinggal di Jepang selama 8 tahun, maka pada tahun ke 9 , si A bisa mengajukan permanent Resident.

Tetapi jika si A setelah selesai belajar di Jepang, kembali ke Indonesia, setelah habis masa visa belajarnya, kemudian, baru mencari kerja, dan mendapatkan kerja di Jepang, maka hitungan masa tinggal di Jepang dihitung sejak si A bekerja di Jepang.

Kemudian ;

Si B, orang Indonesia lelaki yang menikah dengan wanita Jepang, setelah tinggal di Jepang, selama 3 tahun berturut –turut dan hidup bersama di Jepang, maka bisa mengajukan Permanent Resident.

Demikian sekilas tentang PR di Jepang.
Jika Anda bermaksud tinggal lama di Jepang dan ingin mendapatkan
PR, silahkan kontak kantor hukum kami dibawah ini.

Bulan Legal Support Office
Pusat Konsultasi Visa

141-0031 Tokyo Shinagawa-ku Nishi Gotanda 1-4-8
Shuwa Gotandamae Residence Room No.413

TEL : 03-6875-8237
MOBILE ; 070-6979-2664

ーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーー
Kami membantu pengurusan visa untuk
– Pelajar
– Bekerja di Jepang
– Tinggal di Jepang.

Termasuk menjadi Organisasi Pendukung Terdaftar
( Touroku Shien Kikan ) untuk Perusahaan Yang Menerima
Orang Indonesia dengan Status Izin Tinggal Tokuteiginou
( Keterampilan Khusus ) .

Jika Anda ingin mengurus visa atau ada pertanyaan seputar visa,
Silahkan kontak kantor kami,yang berad dekat Stasiun Gotanda
di Tokyo.

Salam hangat,

Shimoda
Imigration Lawyer


10 artikel terbaru

06-09-22Cara dilacak proses pengajuan VISA di Jepang

11-09-20Informasi Pekerjaan tentang Tokutei-Gino Visa

16-07-20Aplikasi dan situs web yang berguna jika terjadi bencana

28-05-20Memperkenalkan situs yang mengirimkan informasi tentang coronavirus baru dalam berbagai bahasa

02-04-20Usaha Penginapan Pribadi mulai diseluruh Jepang dengan Undang-Undang yang baru

02-04-20Bantuan Untuk Yang Tidak Membayar Pensiun Nasional

02-04-20Mencoloknya Ketergantungan Kepada Orang Asing Untuk Bidang Manufaktur

26-03-20Pekerjaan Bidang Manufaktur untuk orang Asing.

26-03-20Dukungan Pekerjaan Untuk SDM Asia Tenggara

26-03-20Keterbatasan Permintaan Kepada Orang Asing Pada Sektor Konstruksi .

*