Mempromosikan Kebijakan Koeksistensi Multi Budaya

01-08-’19  

Mempromosikan Kebijakan Koeksistensi Multi Budaya.

Pada bulan Desember tahun 2018, telah dibentuk revisi undang –undang keimigrasian. Pemerintah telah membuat Tokuteiginou status izin tinggal baru dalam rangka penerimaan orang asing dan telah dibentuk departemen pengawas imigrasi ( Immigration Service Agency of Japan ) . Sekaligus telah direkap mengenai Kebijakan Penanganan Umum Untuk Penerimaan dan Koeksistensi Orang Asing pada minggu ke 3.

Menurut statistik Kementerian Hukum, sampai pada akhir juni 2018, ada sebanyak 2.640.000 orang asing tinggal di Jepang. Jumlah orang asing khususnya meningkat setelah tahun 1990. Dan karena pengaruh krisis keuangan dunia pada tahun 2008 dan genpa di Jepang wilayah timur pada tahun 2011 , ada penurunan sementara , tetapi semenjak tahun 2013 ada peningkatan kembali secara besar.

Mengenai kebijakan terkait dengan penerimaan orang asing , terdiri dari kebijakan imigrasi tentang bagaimana teknis penerimaan orang asing yang masuk negara Jepang, dan berapa banyak penerimaan tersebut , dan tentang bagaimana “mendukung / membantu orang asing yang telah masuk negara Jepang dan tentang “ kebijakan koeksistensi multibudaya “ untuk menerima orang asing tersebut sebagai anggota masyarakat. Tentang kebijakan yang kedua, disebut “kebijakan integrasi “. Kebijakan pengawasan imigrasi dan kebijakan koeksistensi multi budaya adalah dua roda yang menerima orang asing.

Pada rapat Kabinet tahun 2018 , telah menjadi perdebatan tentang apakah pekerja asing yang diterima secara baru disebut sebagai imigrasi . Terlepas tentang istilah tersebut, yang menjadi kunci kesuksesan penerimaan orang asing ini ada pada kebijakan koeksistensi multibudaya. Jika jangka tinggal di Jepang semakin lama, maka kebutuhan kebijakan koeksistensi multibudaya semakin meningkat. Meskipun tinggal dalam jangka pendek di Jepang, jika lingkungan kerja dan kehidupan baik , maka tingkat kepuasan orang asing akan meningkat . Sehingga gesekan dengan masyarakat dan hubungan yang tidak baik, sulit untuk terjadi.

Kebijakan pengawasan imigrasi , tanggungjawab dan wewenangnya ada pada negara ( yaitu Kementerian Hukum ) , kebijakan koeksistensi multibudaya , negara dan pemerintah daerah harus bekerja . Tetapi di Jepang kegiatan ini lebih awal dimulai oleh pemerintah daerah. Setelah itu baru oleh pemerintah negara. Kebijakan terkait orang asing yang tinggal di daerah ini telah dimulai sejak tahun 1970. Pada saat itu , pada daerah Jepang dimana banyak tinggal orang korea , kebijkan penerimaan orang asing yang tinggal di daerah sebagai penduduk telah dibuat. Sementara , pada tahun 80 –an , jumlah pekerja asing meningkat , kemudian pada tahun 1990 di daerah Toukai dan lainnya, orang Jepang keturunan amerika selatan, yang tinggal menetap. Dan banyak daerah yang memberikan informasi dan menerima konsultasi di dalam bahasa asing. Ada terjadi trouble diantaran penduduk terkait masalah pembuangan sampah dikawasan perumahaan publik, kebisingan, dan parkir kendaraan di jalan.

Dengan menerima pengalaman ini, maka pada tahun 1900, bertambahnya jumlah daerah yang mempromosikan kebijakan tinggal untuk orang asing secara menyeluruh. Pada saat itu yang menjadi kata kuncinya adalah “ Koeksistensi Multibudaya “. Asosiasi peneliti yang dibentuk oleh Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi pada tahun 2005, telah mempromosikan tentang aktivitas untuk hidup bersama sebagai anggota masyarakat lokal sambil membentuk hubungan yang setara dengan menerima perbedaan budaya ,antara orang-orang yang berbeda kewarganegaraan dan kebangsaan. Kemudian, melanjutkan koeksistensi multibudaya tersebut ke tahapan pertukaran internasional dan kerjasama internasional yang memposisikan sebagai tiang internasional daerah.

Sejak tahun tahun 2010, bertambahnya jumlah daerah yang mendukung peran orang asing untuk mencapai “ Global City” seperti kota Yokohama dan Kyoto. Selanjut, juga muncul daerah-daerah berskala kecil dalam mempromosikan koeksistensi multibudaya dari sudut pandang penciptaan daerah, seperti Kota Akitakata di Prefektur Hiroshima yang berpenduduk 30.000 orang, mempromosikan supaya orang asing tinggal menetap,

Point ;
-Negara lambat di dalam aktivitas dalam rangka kebijakan koeksistensi multibudaya.
-Tugas-tugas pada bidang bahasa, pendidikan, medical, tempat tinggal, masih banyak.
-Penetepan regulasi dasar dan pembentukan organisasi pelaksana perlu dilakukan.

Dikutip dan diterjehmah dari Koran Nihon Keizai Shinbun 14 Maret 2019.

oleh :

Bulan Legal Support Office
Pusat Konsultasi Visa

141-0031 Tokyo Shinagawa-ku Nishi Gotanda 1-4-8
Shuwa Gotandamae Residence Room No.413
TEL : 03-6875-8237
MOBILE ; 070-6979-2664
ーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーー
Kami membantu pengurusan visa untuk ;

– Belajar di Jepang

– Bekerja di Jepang

– Tinggal di Jepang.

Termasuk menjadi Organisasi Pendukung Terdaftar
( Touroku Shien Kikan ) untuk Perusahaan Yang Menerima
Orang Indonesia dengan Status Izin Tinggal Tokuteiginou
( Keterampilan Khusus ) .


10 artikel terbaru

06-09-22Cara dilacak proses pengajuan VISA di Jepang

11-09-20Informasi Pekerjaan tentang Tokutei-Gino Visa

16-07-20Aplikasi dan situs web yang berguna jika terjadi bencana

28-05-20Memperkenalkan situs yang mengirimkan informasi tentang coronavirus baru dalam berbagai bahasa

02-04-20Usaha Penginapan Pribadi mulai diseluruh Jepang dengan Undang-Undang yang baru

02-04-20Bantuan Untuk Yang Tidak Membayar Pensiun Nasional

02-04-20Mencoloknya Ketergantungan Kepada Orang Asing Untuk Bidang Manufaktur

26-03-20Pekerjaan Bidang Manufaktur untuk orang Asing.

26-03-20Dukungan Pekerjaan Untuk SDM Asia Tenggara

26-03-20Keterbatasan Permintaan Kepada Orang Asing Pada Sektor Konstruksi .

*