Perpanjangan Paspor bagi Orang Indonesia

08-02-’19  

Hal yang perlu diperhatikan bagi orang Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar negeri untuk tujuan travel, belajar/kuliah, dan kerja di Jepang adalah “Ketentuan Terkait Masa Berlakunya Paspor”.

Point Penting Sebelum Apply Visa
1. Sebelum apply visa pastikan kapan passport anda akan berakhir masa berlakunya.
2. Pastikan tujuan Anda ke luar negeri, apakah untuk tujuan travel, belajar/kuliah, dan kerja .
3. Berapa lama Anda akan melakukan perjalanan atau masa tinggal Anda di Jepang.
4. Pasport Indonesia berlaku dan dapat dipakai sebagai tanda pengenal warga asing atau sebagai dokumen perjalanan selama 5 tahun. Dan menurut undang-undang imigrasi Indonesia, Warga Negara Indonesia dapat keluar dari Indonesia selama passportnya masih berlaku.

Sebagai contoh kasus seperti dibawah ini ;
Anda bermaksud tinggal di Jepang selama 1 tahun sebagai Peserta Pemagangan
untuk bidang tertentu. Selama ini Anda sudah memiliki passport dan masa berlakunya akan habis 4 bulan kedepan.
Pada kondisi diatas maka kami sarankan Anda , sebelum Appy visa sebagai Peserta Pemagangan ke Jepang, terlebih dahulu memperpanjang Passport dan kemudian Apply Visa ke Jepang untuk masa tinggal 1 tahun.

Jika Anda ke Jepang dengan Passport dengan masa berlaku hanya bersisa 4 bulan sementara Anda tinggal di Jepang 1 tahun , ada kemungkinan Pihak Maskapai Penerbangan akan menolak Anda pada saat boarding pass, karena jika Anda ditolak masuk ke Jepang pada saat sampai di Jepang maka pihak Maskapai Penerbangan wajib membawa pulang Anda ke Indonesia, tentu hal ini akan merugikan pihak maskapai penerbangan, walaupun pada kenyataannya menurut undang-undang imigrasi Jepang tidak ada ketentuan menolak masuk warga negara asing karena masa berlaku passportnya sisa 4 bulan.

Demikian sekilas tentang pentingnya memperpanjang passport sebelum
ke Jepang .
Jika Anda ingin memperpanjang passport, atau menghadapi masalah terkait dengan visa Anda, segera hubungi kami sekarang pada alamat dibawah ini :

Bulan Legal Support Office
141-0031 Tokyo Shinagawa-ku Nishigotanda 1-4-8 Shuwa
Gotanda Ekimae Residence 508 Room No.413.

HP : 070-6979-2664 ( Bahasa Jepang )
TEL : 03-6875-8235
EMAIL ; shimoda@bulan-solicitor.com


10 artikel terbaru

06-09-22Cara dilacak proses pengajuan VISA di Jepang

11-09-20Informasi Pekerjaan tentang Tokutei-Gino Visa

16-07-20Aplikasi dan situs web yang berguna jika terjadi bencana

28-05-20Memperkenalkan situs yang mengirimkan informasi tentang coronavirus baru dalam berbagai bahasa

02-04-20Usaha Penginapan Pribadi mulai diseluruh Jepang dengan Undang-Undang yang baru

02-04-20Bantuan Untuk Yang Tidak Membayar Pensiun Nasional

02-04-20Mencoloknya Ketergantungan Kepada Orang Asing Untuk Bidang Manufaktur

26-03-20Pekerjaan Bidang Manufaktur untuk orang Asing.

26-03-20Dukungan Pekerjaan Untuk SDM Asia Tenggara

26-03-20Keterbatasan Permintaan Kepada Orang Asing Pada Sektor Konstruksi .

*