Manfaat Perjanjian Kawin Bagi Pasangan Kawin Campur
MANFAAAT PERJANJIAN KAWIN
Tidak semua orang mengenal bentuk perjanjian kawin ini. Karena membicarakan masalah perjanjian kawin ini masih dianggap sebagai hal yang tabu di Indonesia. Tapi seiring majunya pemikiran manusia dan lalu lintas manusia pada era modern ini, dimana terlihat mulainya banyak orang asing yang menikah dengan pasangan orang Asing, akhir-akhirnya juga tidak sedikit pasangan kawin campur yang membuat perjanjian kawin ini sebagai sebuah pertimbangan itikad baik.
Sebagai bahan referensi untuk anda berikut kami jelaskan sedikit mengenai “Perjanjian Kawin ” atau yang disebut sebagai Perjanjian Pra Nikah / Prenuptial Agreement“. Bagi pasangan kawin campur,mungkin ada baiknya untuk mempertimbangkan membuat perjanjian kawin ini sebagai salah satu strategi di dalam kehidupan ini. Khusus, jika pasangan pada masa depan berusahaa untuk membuka usaha bersama, seperti membuat perusahaan terbatas.
Pada prinsipnya Perjanjian Pra Nikah ini adalah perjanjian yang mengatur mengenai akibat suatu perkawinan terkait dengan harta kekayaan, termasuk hak dan kewajiban yang akan diperoleh setelah berumah tangga, tergantung isi perjanjian yang dibuat.
Meskipun semua perjanjian bersifat bebas, dan tergantung kehendak para pihak, tetapi di dalam pernjanjian Pra Nikah ini tidak boleh membuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak boleh bertentangang dengan ketertiban umum dan kesusilaann.
2. Tidak boleh melanggar hak marital suami.
3. Tidak boleh melanggar hak-hak yang diberikan undang-undang kepada suami
4. Tidak boleh melanggar hak suami sebagai kepala keluarga.
5. Tidak boleh melepaskan haknya atas bagian mutlak.
6. Tidak boleh diperjanjikan bahwa ikatan perjanjian harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan diluar negeri.
7. Dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Secara sederhana di dalam Perjanjian Pra Nikah ini , ada 3 jenis harta kekayaan yang menjadi point penting ;
1. HARTA PERSATUAN
2. HARTA SUAMI PRIBADI
3. HARTA ISTRI PRIBADI
Contoh Manfaat Pertama
Dengan adanya perjanjian kawin, maka terdapat pemisahaan harta kekayaan antara suami dan Istri. Contoh, jika suami adalah seorang pengusaha, dan suatu saat mengalami kebangkrutan dan wajib membayar hutang-hutangnya , maka Pihak Pengadilan tidak dapat meminta pelunasan kekuarang hutang suaminya tersebut dari sang Istri, karena sudah dipisahkan.
Contoh Manfaat Kedua
Salah satu mamfaat perjanjian kawin adalah Memudahkan Pendirian Perseroan Terbatas / PT. Contoh, seorang suami adalah seorang pengusaha dari luar negeri , dan sebelum mendirikan usahanya di Indonesia, dia bertemu dengan wanita Indonesia, yang menjadi tambatan hatinya,dan salah satu orang yang dipercaya. Kemudian pengusaha tersebut bermaksud menikah wanita tersebut, dan kemudian berencana untuk melakukan usaha bersama dalam bentuk Perseroan Terbatas. Jika mereka menikah tanpa adanya perjanjian kawin ini, maka mereka membutuhkan seorang mitra lagi untuk pendirian PT tersebut, sementara sang calon suami belum kenal. Dan pendirian perusahaan ini harus minimal 2 orang pemegang saham. Jika suami –istri tersebut mendirikan PT, maka otomotis secara hukum tidak bisa menurut hukum Indonesia, karena mereka dianggap sebagai satu pemegang saham. Tetapi jika ada perjanjian kawin, maka suami dan istri tersebut dianggap masing-masing sebagai pemegang saham.
Demikian sekilas tentang pentingnya perjanjian kawin.
Jika ada ingin melangsungkan pernikahan , kami dapat membantu
anda mulai dari tahapan pembuatan draft perjanjian, pendaftaran termasuk
konsultasi seputar perkawinan lainnya.
Bulan Legal Support Office
141-0031 Tokyo Shinagawa-ku Nishi Gotanda 1-4-8
Shuwa Gotandamae Residence Room No.413
TEL : 03-6875-8237
MOBILE ; 070-6979-2664
10 artikel terbaru
06-09-22Cara dilacak proses pengajuan VISA di Jepang
11-09-20Informasi Pekerjaan tentang Tokutei-Gino Visa
16-07-20Aplikasi dan situs web yang berguna jika terjadi bencana
28-05-20Memperkenalkan situs yang mengirimkan informasi tentang coronavirus baru dalam berbagai bahasa
02-04-20Usaha Penginapan Pribadi mulai diseluruh Jepang dengan Undang-Undang yang baru
02-04-20Bantuan Untuk Yang Tidak Membayar Pensiun Nasional
02-04-20Mencoloknya Ketergantungan Kepada Orang Asing Untuk Bidang Manufaktur
26-03-20Pekerjaan Bidang Manufaktur untuk orang Asing.
26-03-20Dukungan Pekerjaan Untuk SDM Asia Tenggara
26-03-20Keterbatasan Permintaan Kepada Orang Asing Pada Sektor Konstruksi .