Mengenai Permanent Resident di Jepang

05-06-’19  

Mengenai Permanent Resident di Jepang

Ketika apply Permanent Resident ada persyaratan “ tinggal di Jepang selama 10 tahun, dan selama 10 tahun tersebut telah bekerja di Jepang minimal 5 tahun.“. Tetapi, berdasarkan pengumuman dari Kantor Pengawasan Imigrasi Jepang, di dalam 5 tahun tersebut tidak termasuk sebagai Ginojisshui dan jenis visa yang baru yaitu Tokuteigino No.1 , seperti tertulis di guide line.

Jadi hal tersebut perlu diperhatikan ketika apply permanent resident di masa depan.

Website Kementerian Hukum
http://www.moj.go.jp/nyukokukanri/kouhou/nyukan_nyukan50.html

Artikel(Hanya bahasa Jepang):
https://headlines.yahoo.co.jp/hl?a=20190531-00000049-asahi-soci

Dikutip oleh :

Bulan Legal Support Office.
141-0031 Tokyo Shinagawa-ku Nishi Gotanda 1-4-8
Shuwa Gotandamae Residence Room No.413

TEL : 03-6875-8237
MOBILE ; 070-6979-2664


10 artikel terbaru

06-09-22Cara dilacak proses pengajuan VISA di Jepang

11-09-20Informasi Pekerjaan tentang Tokutei-Gino Visa

16-07-20Aplikasi dan situs web yang berguna jika terjadi bencana

28-05-20Memperkenalkan situs yang mengirimkan informasi tentang coronavirus baru dalam berbagai bahasa

02-04-20Usaha Penginapan Pribadi mulai diseluruh Jepang dengan Undang-Undang yang baru

02-04-20Bantuan Untuk Yang Tidak Membayar Pensiun Nasional

02-04-20Mencoloknya Ketergantungan Kepada Orang Asing Untuk Bidang Manufaktur

26-03-20Pekerjaan Bidang Manufaktur untuk orang Asing.

26-03-20Dukungan Pekerjaan Untuk SDM Asia Tenggara

26-03-20Keterbatasan Permintaan Kepada Orang Asing Pada Sektor Konstruksi .

*