Persyaratan Pemberdayaan Orang

05-06-’19  

PERSYARATAN MEMBERDAYAKAN ORANG ASING

Undang-undang pengawasan keimigrasian yang direvisi pada tahun 2018, telah menciptakan izin tinggal yaitu “Tokuteigino “. Disini yang menjadi objeknya adalah bukan pekerjaan sederhana / tanjun rodo, dan juuga bukan SDM dengan keahlian tingkat tinggi , tetapi “SDM yang berada di level tengah-tengah “yang memiliki kemampuan bahasa Jepang tertentu dan keahlian kerja”. Tetapi kemampuan bahasa Jepang, adalah level bahasa Jepang dasar, sehingga untuk memposisikan pada level middle perlu dihold. Jika memenuhi persyaratan tertentu seperti lulus ujian, dan mencari dan melamar pekerjaan sendiri , sehingga tidak perlu melalui agent.Pekerja bisa berpindah kerja pada bidang yang sama sehingga hal ini persaingan antara perusahaan diperkirakan akan jadi sengit.Kemudian untuk Tokuteigino 2 dizinkan untuk membawa keluarga ke Jepang untuk tinggal bersama.

Sehingga bisa dievaluasi bahwa ; hilangnya standar double “ bekerja kah, transfer teknik kah “, “ bekerja ka, belajar kah ( pelajar asing “), memungkinkan untuk menerima SDM orang asing dengan lebih mudah.
Sehingga fungsi Departmen Imigrasi dan Izin Tinggal yang dapat mengawasi SDM dan koeksistensi terkait dengan orang asing, sangat diharapkan. Tetapi, ada beberapa permasalahan yang ditemukan.

Pertama ; point channel mobilisasi internasional yang menadi ruwet. Dengan ruwetnya regulasi, menjadi menyulitkan orang memilih secara benar, sehingga akan meningkatkan ditipu oleh agent yang tidak baik. Sebagai contoh ;untuk bidang careworker; Channel untuk mobilisasi internasional ① Economic Partnership Agreement ( EPA tahun 2008 ) ,
② Ginojisshusei ( tahun 17 ), Izin Tinggal ( Careworker /Pelajar Asing ) ④Tokuteigino yang baru .

Jumlah personal yang tinggal di Jepang dengan channel nomor 3 tidak sampai 5000 orang , sementara careworker adalah 180.000,-orang , tidak sampai 0.3 % , dari chanel mana pun terlihat untuk perawat banyak dibutuhkan. Banyak regulasi dan jadi ribet.

Yang kedua ; ada perbedaan yang besar pada resiko yang ditanggung pekerja untuk setiap regulasi. Pada program EPA ada sistem edukasi dengan dana public. Setelah selesai pelatihan selama 1 tahun , kemudian ikut ujian negara . Sehingga tidak ada beban pribadi yang ditanggung oleh pekerja pada tahap perantara.

Sementara untuk Careworker ( pelajar asing ) , biaya pelatihan dan biaya perantara dibiayai pelajar asing melalui 28 jam bekerja sambilan sehingga resiko pribadi- nya besar. Dan juga kurang perlindungan hukum seperti tidak adanya kualifikasi honor yang sama dengan orang Jepang. Adanya perantara kerja yang ilegal melalui sekolah bahasa Jepang.

Untuk ginojisshusei ada MOU , memorandum of understanding , dan ada ketentuan mengenai honor yang sama. Secara regulasi , beban resiko yang ditanggung oleh pekerja , ada ketentuannya. Tetapi, untuk pelajar asing dan ginojisshusei , ada biaya perantara yang jadi biasa sekitar 1000.000, Jadi perbedaan regulasi yang besar dibanding EPA.

Untuk Tokuteigino , diharapkan pekerja bisa melakukan kontrak kerja dengan perusahaan pada posisi yang mandiri, tetapi jika dicermati dibalik itu , ada resiko tertentu yang akan ditanggung oleh pribadi.

Dan yang ke tiga ; bagaimana mengenai biaya perantara yang tinggi untuk sebagian lembaga perantara. Biaya perantara dengan angka maksimal yang berbeda di antara satu negara dengan negara lain. Untuk Filipina 1 kali gaji ( sekitar 150.000,).-Myanmar 2800 Dolar, Vietnam 1200 dolar ( untuk 1 tahun kerja ) dan 3600 untuk bekerja 3 tahun. Kemudian untuk Indonesia , kamboja, dan china tidak ada regulasi mengenai biaya perantara.

Setiap negara ada kesepakatan kerjasama , tetapi tidak ada kekuatan hukum yang mengikat, sehingga timbul perbedaan implementasi yang besar diantara tergantung negaranya. Selain biaya perantara, ada fee yang dibayar ke broker desa tani, biaya pendidikan bahasa Jepang, dan biaya training lainnya, dan biaya jamuan perusahaan penerima. Sehingga tidak mengherankan jika ada biaya yang ditanggung oleh pekerja melebihi 1.000.000,-yen.

Semakin mahalnya biaya perantara yang dibayar oleh pekerja, maka reputasi perusahaan penerima semakin bagus, dengan uang terima kasih dan jamuan.

Artikel ini diterjemahkan dari Koran Nihon Keizai Shinbun
12 Maret 2019.

Oleh *

Bulan Legal Support Office.
141-0031 Tokyo Shinagawa-ku Nishi Gotanda 1-4-8
Shuwa Gotandamae Residence Room No.413

TEL : 03-6875-8237
MOBILE ; 070-6979-2664

ーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーー
Jika anda memiliki pertanyaan seputar Visa dan Imigrasi.
silahkan kontak ke kantor kami.

Kami senang bisa jika bisa membantu Anda.

Salam hangat,

Shimoda

Imigration Lawyer


10 artikel terbaru

06-09-22Cara dilacak proses pengajuan VISA di Jepang

11-09-20Informasi Pekerjaan tentang Tokutei-Gino Visa

16-07-20Aplikasi dan situs web yang berguna jika terjadi bencana

28-05-20Memperkenalkan situs yang mengirimkan informasi tentang coronavirus baru dalam berbagai bahasa

02-04-20Usaha Penginapan Pribadi mulai diseluruh Jepang dengan Undang-Undang yang baru

02-04-20Bantuan Untuk Yang Tidak Membayar Pensiun Nasional

02-04-20Mencoloknya Ketergantungan Kepada Orang Asing Untuk Bidang Manufaktur

26-03-20Pekerjaan Bidang Manufaktur untuk orang Asing.

26-03-20Dukungan Pekerjaan Untuk SDM Asia Tenggara

26-03-20Keterbatasan Permintaan Kepada Orang Asing Pada Sektor Konstruksi .

*