Hubungan Antara Perceraian dan Status Izin Tinggal
Hubungan Antara Perceraian dan Status Izin Tinggal
Kami menerima konsultasi dari pasangan orang Indonesia dan Orang Jepang yang sudah melangsung pernikahan campuran.
Berikut ada beberapa pertanyaan yang dapat menjadi referensi bagi rekan-rekan pasangan pernikahaan campuran ;
Q ; Saat ini saya menikah dengan pria Jepang, saya berkewarganeraan Indonesia.
Saat ini saya tinggal di Jepang. Apakah jika saya berpisah dengan suami saya , apakah saya tetap bisa tinggal di Jepang, atau saya akan kehilangan status izin tinggal saya.
A ; Pada prinsipnya Anda akan kehilangan status izin tinggal Anda. Jadi jika Anda memiliki anak di Jepang, Anda tetap bisa tinggal di Jepang , untuk merawat dan membesarkan anak Anda . Untuk itu, anda perlu mengajukan Visa Tinggal Tetap ( Teijuusha Visa )
Untuk lebih jelasnya Anda bisa kontak kantor kami dibawah ini :
Bulan Legal Support Office.
141-0031 Tokyo Shinagawa-ku Nishi Gotanda 1-4-8
Shuwa Gotandamae Residence Room No.413
TEL : 03-6875-8237
MOBILE ; 070-6979-2664
ーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーー
Jika anda memiliki pertanyaan seputar Visa
seperti Visa Kerja, Visa Pelajar, dan Certificate of Eligibility,
dan Permanent Resident, silahkan hubungi kami .
Kami senang bisa jika bisa membantu Anda.
Salam hangat,
Shimoda
Imigration Lawyer
10 artikel terbaru
06-09-22Cara dilacak proses pengajuan VISA di Jepang
11-09-20Informasi Pekerjaan tentang Tokutei-Gino Visa
16-07-20Aplikasi dan situs web yang berguna jika terjadi bencana
28-05-20Memperkenalkan situs yang mengirimkan informasi tentang coronavirus baru dalam berbagai bahasa
02-04-20Usaha Penginapan Pribadi mulai diseluruh Jepang dengan Undang-Undang yang baru
02-04-20Bantuan Untuk Yang Tidak Membayar Pensiun Nasional
02-04-20Mencoloknya Ketergantungan Kepada Orang Asing Untuk Bidang Manufaktur
26-03-20Pekerjaan Bidang Manufaktur untuk orang Asing.
26-03-20Dukungan Pekerjaan Untuk SDM Asia Tenggara
26-03-20Keterbatasan Permintaan Kepada Orang Asing Pada Sektor Konstruksi .