Kepersertaan Pada Asuransi Kesehatan terbatas hanya Pada Orang Asing yang tinggal di Jepang.
Kepersertaan Pada Asuransi Kesehatan terbatas hanya Pada Orang Asing yang tinggal di Jepang.
Kabinet Pemerintah Jepang pada tanggal 15 telah menetapkan usulan revisi undang-undang tentang asuransi kesehatan yang pada prinsipnya hanya menerima asuransi dari keluarga yang tinggal di Jepang. Seiring dengan perluasan penerimaan pekerja asing di Jepang. Sehingga memperketat aturan sekarang dimana walaupun tidak tinggal di Jepang dapat ikut serta dalam asuransi.
Rencananya aturan tersebut akan diberlakukan pada bulan April tahun 2020. Sekaligus untuk keluarga dari peserta yang ikut asuransi pensiun tidak dibebankan untuk membayar biaya asuransi .Meskipun menerima asuransi pensiun ( Nenkin ) , tetapi dipersyaratkan untuk tinggal di Jepang. Bagi asosiasi asuransi yang dikelola oleh perusahaan , bukan hanya peserta asuransi tetapi keluarga dari peserta , diberlakukan asuransi. Karena diperkirakan adanya peningkatan jumlah pekerja asing , maka dikhawatirkan dengan sistem asuransi Jepang yang meng-cover asuransi bagi keluarga yang tinggal di negara asal maka, bagi biaya kesehatan akan membengkak , menurut pendapat partai terkuat di Jepang.
Tetapi, bagi anak yang meninggalkan Jepang untuk sementara waktu untuk belajar di luar negeri terdapat pengecualian. Detailnya akan ditetapkan melalui peraturan menteri. Kemudian juga akan dilakukan revisi supaya “mynumber card “ sebagai keterangan asurasi kesehatan. Ditargetkan bisa diaplikasikan pada Maret tahun 21.
Usulan undang-undang kali ini adalah rekapan dari total 8 undang-undang fokus untuk bidang kesehatan. Dan aka nada revisi mengenai undang-undang penjagaan kesehatan untuk lansia , dengan menganalisis big data untuk bidang kesehatan dan care service yang ada.
( Artikel ditas diterjemahkan dari
Dari Koran Nihon Keizai Shinbun 15 Februari 2019. )
oleh :
Bulan Legal Support Office
Pusat Konsultasi Visa
141-0031 Tokyo Shinagawa-ku Nishi Gotanda 1-4-8
Shuwa Gotandamae Residence Room No.413
TEL : 03-6875-8237
MOBILE ; 070-6979-2664
ーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーー
Kami membantu pengurusan visa untuk ;
– Belajar di Jepang
– Bekerja di Jepang
– Tinggal di Jepang.
Termasuk menjadi Organisasi Pendukung Terdaftar
( Touroku Shien Kikan ) untuk Perusahaan Yang Menerima
Orang Indonesia dengan Status Izin Tinggal Tokuteiginou
( Keterampilan Khusus ) .
10 artikel terbaru
06-09-22Cara dilacak proses pengajuan VISA di Jepang
11-09-20Informasi Pekerjaan tentang Tokutei-Gino Visa
16-07-20Aplikasi dan situs web yang berguna jika terjadi bencana
28-05-20Memperkenalkan situs yang mengirimkan informasi tentang coronavirus baru dalam berbagai bahasa
02-04-20Usaha Penginapan Pribadi mulai diseluruh Jepang dengan Undang-Undang yang baru
02-04-20Bantuan Untuk Yang Tidak Membayar Pensiun Nasional
02-04-20Mencoloknya Ketergantungan Kepada Orang Asing Untuk Bidang Manufaktur
26-03-20Pekerjaan Bidang Manufaktur untuk orang Asing.
26-03-20Dukungan Pekerjaan Untuk SDM Asia Tenggara
26-03-20Keterbatasan Permintaan Kepada Orang Asing Pada Sektor Konstruksi .