Pelajar Asing dan Revisi Undang-Undang Keimigrasian.

19-12-’19  

Pelajar Asing dan Revisi Undang-Undang Keimigrasian.

Saya ingin memikirkan kembali tentang revisi undang-undang keimigrasian pada edisi pelajar asing kali ini dengan memperkenalkan kondisi pekerjaan pelajar asing.

Revisi ini pada tahun 5 tahun pertama adalah status izin pekerja dengan waktu , bagi orang yang sudah melewati itu, jika memenuhi waktu maka bisa berada di Jepang tanpa batas. Terhadap usualan undang-undang ini juga banyak ada opini yang menentang. Ada kekhawatiran akan mengurangi kesempatan kerja orang asing. Atau sudah ada peningkatan tunjangan dan benefit karena kekurangan tenaga kerja, bukannya itu akan mengganggu.

Untuk gaji karyawan tidak tetap orang Jepang, rendah. Maka hal ini perlu diperbaiki. Tetapi , jika jumlah orang yang belum bekerja menjadi sedikit, maka kekurangan tenaga kerja. Karena itu perlu perbaikan dari kedua sisi yaitu benefit bagi karyawan dan bagaimana mempertahankan karyawan yang baru.

Satu lagi opini yang menentang adalah contoh kasus GN (Ginojisshu ) orang asing yang bekerja pada lingkungan yang tidak tepat , dimana sistem penerimaannya belum lengkap. Tetapi, bagi perusahaan yang ada masalah GN, perlakuan dari orang Jepang yang bekerja di sana juga tidak baik. Karena itu, sebaiknya memperkuat monitoring dan memperbaiki benefit bagi orang Jepang dan orang asing. Organization for Technical Intern Training untuk itu telah didirika pada tahun 2017. Dan juga ada staf dari kementerian kesehatan, ketenagakerjaan dan kesejahteraan dan kementerian hukum 600 orang. Jika dilihat dari perbandingan jumlah pekerja, maka organisasi ini pengawasannya lebih ketat dari Lembaga Pengawas Standar Kerja. Jika sistem jika dikembangkan lagi maka bisa memperbaiki penyimpangan.

Pada revisi undang-undang keimigrasian izin tinggal yang baru yaitu TG ( Tokuetei Gino ) memungkinkan orang asing untuk bekerja. Pertama ada TG No.1 yang membolehkan kerja 5 Tahun, Dan tergantung kemampuan bahasa Jepang dan keterampilan ketika selesai itu, maka bisa beralih ke TG No.2. Tetapi, level ini sangat tinggi , sehingga kebanyakan yang sudah selesai 5 tahun pulang ke negaranya. Sehingga terasa pengalamannya tidak dimanfaatkan.

Selain itu yang ingin saya tekankan adalah ; setelah tinggal di Jepang ada course untuk melanjutkan ke universitas bagi orang asing yang memenuni persyaratan tertentu. Untuk itu, perusahaan dan yang bersangkutan bekerjasama untuk melaksanakan program tersebut, Tetapi, jika tidak melanjutkan pendidikan maka akan dipulangkan kenegaranya dengan memakasi dana lump sum. Seperti sudah ditemukan sebelumna Universitas Jepang adalah surganya untuk memulai kerja. Jika lanjut kuliah, maka setelah 4 tahun bisa bekerja dan akan diberikan visa kerja bagi orang yang sudah menemukan kerja.

Dengan sistem ini, sampai saat ini sudah berjalan dengan baik. Kemudian bekerja di Jepang selama 5 tahun dan tidak ada permasalahan, dan juga menyelesaikan pendidikan tinggi di Jepang, dari awal tamat sekolah sampai mendapat kerja dan tinggal menetap di Jepang, maka tidak bisa dikomplain.

Sesuai undang-undang imigrasi yang direvisi maka , maka membuka pintu pekerjaan sederhana secara luas . Karena itu, ada kemungkinan pelajar asing yang datang untuk tujuan bekerja untuk tujuan bekerja akan berkurang, Untuk menutupi kekurangan tersebut, bagaimana dengan usulan ini.

Artikel ditas diterjemahkan dari
Dari Koran Nihon Keizai Shinbun 19 Februari 2019.)
oleh : Bulan Legal Support Office
ーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーーー
◆Kami membantu pengurusan visa untuk ;
– Belajar di Jepang
– Bekerja di Jepang
– Tinggal di Jepang.

◆Kami membantu pendirian Perusahaan
bagi orang Indonesia di Jepang.
seperti pendirian usaha
– Restoran dan Izin Halal
– Perusahaan Konsultan SDM
– Perusahaan bidang Real Estate
dll.

Termasuk menjadi Organisasi Pendukung Terdaftar
( Touroku Shien Kikan ) untuk Perusahaan Yang Menerima
Orang Indonesia dengan Status Izin Tinggal Tokuteiginou
( Keterampilan Khusus ) .

Kami memiliki staf orang Indonesia dan Pimpinan Kantor
Hukum yang pernah tinggal di Indonesia.
Sehingga Anda merasa nyaman dalam berkonsultasi .
Untuk lebih detail silahkan hubungi alamat kantor
kami dibawah ini .

Salam hangat.
Pusat Konsultasi Visa
141-0031 Tokyo Shinagawa-ku Nishi Gotanda 1-4-8
Shuwa Gotandamae Residence Room No.413
TEL : 03-6875-8237
MOBILE ; 070-6979-2664


10 artikel terbaru

06-09-22Cara dilacak proses pengajuan VISA di Jepang

11-09-20Informasi Pekerjaan tentang Tokutei-Gino Visa

16-07-20Aplikasi dan situs web yang berguna jika terjadi bencana

28-05-20Memperkenalkan situs yang mengirimkan informasi tentang coronavirus baru dalam berbagai bahasa

02-04-20Usaha Penginapan Pribadi mulai diseluruh Jepang dengan Undang-Undang yang baru

02-04-20Bantuan Untuk Yang Tidak Membayar Pensiun Nasional

02-04-20Mencoloknya Ketergantungan Kepada Orang Asing Untuk Bidang Manufaktur

26-03-20Pekerjaan Bidang Manufaktur untuk orang Asing.

26-03-20Dukungan Pekerjaan Untuk SDM Asia Tenggara

26-03-20Keterbatasan Permintaan Kepada Orang Asing Pada Sektor Konstruksi .

*